Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tindak pidana tersebut terjadi di Warung Bubur Ampera Pasar Pancasila Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Selasa (09/01/2024), dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tawang , berhasil mengamankan 2 pelaku DP (35) dan YR (30) yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yaya Sutardi (48) Warga Kota Banjar.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan dari hasil penyelidikan, motif aksi penganiayaan tersebut tersangka DP mengaku sakit hati karena orang tuanya diadu domba oleh korban.

    “Tersangka DP mengaku sakit hati karena korban mengadu domba orang tuanya, dan kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat kami amankan, ”jelasnya

    Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Fetrizal, menjelaskan bahwa , korban dituding tersangka DP telah mengadu domba ayahnya dengan seorang warga, mengetahui hal tersebut, tersangka DP segera menemui korban di Terminal Pancasila, Selasa (9/1/2024), hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan DP dibantu YR.

    “Korban dipukuli di sebuah toilet warung bubur Ampera, kemudian korban dibawa tersangka menuju sebuah tempat untuk konfurmasi masalah tersebut dan menemui seseorang yang bisa jadi saksi yang membenarkan keterangan dirinya tak melakukan hal tersebut, namun
    korban kembali dipukuli, dan semoat dilarikan ke Puskesmas Purbaratu sebelum diantarkan pelaku ke rumahnya di Kota Banjar, selang sehari korban meninggal dunia di RSUD Kota Banjar, papar AKP Fetrizal

    Kemudian Kapolres menegaskan bahwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu bukan merupakan masalah organisasi tetapi persoalan pribadi.

    “Kedua tersangka dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono.

    polres tasikmalaya kota polda jabar
    Jordi Adrian

    Jordi Adrian

    Artikel Berikutnya

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Tradisi Kesatuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Pidato Pelantikan Presiden Prabowo, Visi Besar untuk Kemerdekaan Sejati Rakyat Indonesia
    Satgas Pamwil Amankan Panggung Pesta Rakyat Pelantikan Presiden RI
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR TAHUN 2024 DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAGERAGEUNG TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN MENGADIRI GIAT SEMINAR PENGUATAN PROFIL PANCASILA KEPADA PARA GURU SD,SMP,SMA DI GEDUNG PUSAT BUDAYA KEC.PAGERAGEUNG
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Melaksanakan giat sambang,Monitoring Pembagian Bansos Beras 10.Kg. (Ketahanan Pangan Tahap II Bulan Oktober tahun 2024 )  
    POLSEK CIAWI,POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS*
    Waka Polres Tasikmalaya Kota Didampingi Kasdim 0612 Tasikmalaya, Pimpin Apel Gabungan dan Patroli Skala Besar, Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    Kanit Binmas Polsek Karangjaya Hadiri Rakor Pilkada Serentak 2024
    Gabungan Polsek Cineam, Polsek Karangjaya, Polsek Manonjaya,Polsek Gunungtanjung(Rayon 5) Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar laksanakan giatan KRYD Cipkon Antisipasi Penyakit Masyarakat ( Miras dan Pekat Lainnya) serta Beradalan Bermotor diwilayah Rayon 5 Polres Tasikmalaya Kota.
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR TAHUN 2024 DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAGERAGEUNG TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN BINA JARINGAN DAN HIMBAUAN TERKAIT HARKAMTIBMAS DAN INFORMASI TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DIWILAYAH HUKUM POLSEK PAGERAGEUNG
    Gabungan Polsek Indihiang, Polsek Cihideung, Polsek Mangkubumi, (Rayon 3) Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, laksanakan giatan KRYD Cipkon Antisipasi Penyakit Masyarakat (Prostitusi, Miras dan Pekat Lainnya) serta Beradalan Bermotor diwilayah Rayon 3 Polres Tasikmalaya Kota.
    Gabungan Polsek Cineam, Polsek Karangjaya, Polsek Manonjaya,Polsek Gunungtanjung(Rayon 5) Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar laksanakan giatan KRYD Cipkon Antisipasi Penyakit Masyarakat ( Miras dan Pekat Lainnya) serta Beradalan Bermotor diwilayah Rayon 5 Polres Tasikmalaya Kota.
    Gabungan Polsek Indihiang, Polsek Cihideung, Polsek Mangkubumi,Polsek Tawang (Rayon 3) Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar laksanakan giatan KRYD Cipkon Antisipasi Penyakit Masyarakat (Prostitusi, Miras dan Pekat Lainnya) serta Beradalan Bermotor diwilayah Rayon 3 Polres Tasikmalaya Kota.
    Patroli Dialogis Polsek Kadipaten Sambang Warga Binaan,Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Kordinasi Kamtibmas Polsek Sukaresik,Pantau Ronda Malam Warga
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Pelayanan Pagi Polsek Cisayong dengan Pengaturan Lalu Lintas
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, ANGGOTA POLSEK PAGERAGEUNG MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI PREVENTIF ANTISIPASI C3.

    Ikuti Kami