Tasik Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, diduga mengedarkan obat terlarang yaitu pil kuning berlogo mg dan pil tramadol.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat obatan terlarang tanpa ijin.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Dari tangan pelaku kami amankan tas hitam yang berisi satu plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol, " ungkapnya, Selasa (23/04/24)
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron), kemudian mengedarkannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan, " tegasnya
Ia menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.